- Diposting oleh : Nery Nha Ulfa
- pada tanggal : Januari 17, 2021
dibawah ini sya paparkan beberapa ketentuan dalam penggunaan Teknologi
ada sepuluh kode etik bagi pengguna komputer dapat Anda simak pada uraian berikut :
- Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
- Jangan menggangu kinerja komputer orang lain
- Jangan memata-matai Jangan memata-matai atau memantau file orang lain
- Jangan menggunakan komputer sebagai alat untuk mencuri.
- Jangan menggunakan komputer untuk memberikan atau mendukungsaksi palsu.
- Jangan menggandakan atau menggunakan software yang tidak dibeli secara sah.
- Jangan menggunakan sumber daya
komputer orang lain tanpa izin atau memberikan imbalan yang layak.
- Jangan menggunakan hasil karya orang lain tanpa izin
- Pikirkan dampak sosial yang mungkin muncul karena program atau sistem yang Anda buat atau rancang.
- Gunakan komputer dengan benar-benar mempertimbangkan dan menghormati kepentingan sesama.
Pelanggaran
Etika dan Moral Penggunaan TIK
Beberapa
jenis pelanggaran atau kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi
dan komunikasi dapat Anda simak pada uraian berikut.
1.
Hacking. Kejahatan ini berupa kegiatan menjebol sistem keamanan komputer orang lain dengan berbagai tujuan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan apabila pelaku dan korban (komputer) berada di dalam
satu jaringan. Jaringan
ini dapat berupa local
area network (LAN) ataupun internet. Tidak heran hacking dapat menimbulkan korban yang
berada di negara lain. Pelaku hacking disebut
Hacker
(peretas).
2. Cracking. Kejahatan ini dilakukan dengan
meretas sistem keamanan
korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Keuntungan pribadi tersebut dapat berupa password kartu kredit, data perusahaan, dan penggunaan identitas orang lain untuk tujuan tertentu. Pelaku
cracking disebut Cracker (criminal minded Hacker).
3. Political
hacking. Kejahatan ini berupa kegiatan meretas suatu situs atau web
yang bertujuan politis. Bentuk umumnya berupa meretas sistem keamanan situs yang dituju
dan membuat pernyataan yang menyudutkan
korban. Karena bertujuan politis, political
Hacker umumnya berkutat sekitar tokoh politik atau partai tertentu.
4.
Denial
of service attack (DoS). Kejahatan bentuk ini dilakukan dengan mengirimkan data yang sangat
besar pada suatu
situs tertentu. Tujuannya untuk membuat lambat atau
berhenti sama sekali situs yang dituju. Jika mengalami DoS berlebih, situs ini tidak dapat diakses.
5.
Penyebaran virus. Umumnya virus yang disebarkan mempunyai kemampuan menggandakan diri. Kerugian yang ditimbulkan kegiatan tersebut tergantung pada jenis
virus. Apabila virus
bersifat temporer, akibatnya tidak akan begitu
merugikan. Namun, apabila virus tersebut merusak sistem komputer,
akibatnya sangat merugikan. Karena mudah berpindah melalui media penyimpan
data atau surat elektronik, virus komputer sangat cepat menyebar.
6.
Fraud. Kejahatan ini memanipulasi informasi, khususnya informasi tentang keuangan dengan tujuan mengeruk
keuntungan pribadi.
7.
Phising. Teknik kejahatan ini mencari informasi berupa alamat surat elektronik (e-mail)
dan nomor account dengan mengirimkan e-mail yang seolah-olah datang dari bank tertentu. Tujuannya hampir sama dengan cracking.
8.
Perjudian. Kegiatan berjudi ini
menggunakan media internet. Kegiatan tersebut dapat merugikan pribadi atau
negara. Salah satu kerugiannya berupa praktik pencucian
uang.
9. Cyber stalking. Kejahatan ini berupa tindakan pengiriman e-mail yang tidak diinginkan si penerima. Umumnya,
e-mail yang dikirim berupa
paksaan atau ancaman terhadap
penerima.
10. Piracy.
Kegiatan ini dilakukan dengan membajak hak cipta orang lain sehingga menghilangkan potensi pendapatan perusahaan atau si pembuat.
Peraturan
atau undang-undang beserta sanksi terhadap beberapa jenis pelanggaran telah
ditetapkan. Undang-undang yang terkenal misalnya Undang- Undang Nomor 19 Tahun
2002 Pasal 2. Undang-undang ini mengatur perlindungan hak cipta hingga sanksi
bagi pelanggar hak cipta (bahasan lebih lanjut tentang undang-undang hak cipta
dapat Anda simak pada subbab selanjutnya).
Undang-undang
yang lain menyangkut sanksi bagi tindakan yang melanggar aturan penggunaan
komputer semisal hacking, cracking, dan sebagainya. Undang-undang ini disebut
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagian masyarakat
menyebut Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 ini sebagai undang-undang cyber
crime atau undang-undang tentang kejahatan di dunia maya.
Undang-undang
ini diharapkan dapat membuat jera para pelaku kriminal. Misalnya dengan
memberikan sanksi nominal denda yang cukup tinggi, seperti contoh pasal
berikut.
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan
informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan
atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
Pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara
apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan
informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik